Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) (PPh Final) atas transaksi sewa tanah/bangunan serta jasa konstruksi kini wajib dikelola melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi di portal DJP Online.
Karena bersifat final, perlakuan pajak digital ini dipotong langsung saat terjadinya pembayaran, dan penghasilannya tidak akan dihitung ulang dalam tarif umum di akhir tahun buku.
Berikut adalah prosedur lengkap pemotongan, penyetoran, hingga pelaporan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) untuk staf keuangan perusahaan:
1. Identifikasi Tarif dan Objek Pajak
Sebelum menginput data ke e-Bupot, Anda wajib memetakan tarif yang berlaku agar tidak terjadi salah potong:
-
Sewa Tanah dan/atau Bangunan: Tarif flat sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan (termasuk biaya fasilitas/service charge, jika ada).
-
Jasa Konstruksi: Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022, tarifnya bergantung pada kualifikasi usaha yang dimiliki oleh vendor (dibuktikan dengan Sertifikat Badan Usaha / SBU dari LPJK):
2. Alur Kerja di Aplikasi e-Bupot Unifikasi
Prosedur pelaporan di sistem Jasa Pajak digital modern wajib dilakukan secara berurutan, mulai dari perekaman data hingga pengiriman dokumen elektronik.
Rekam Bukti Potong (Bupot) Final
Pajak Penghasilan
1.Rekam Bukti Potong (Bupot) Final:Pajak Penghasilan.
Log in ke DJP Online, buka menu Lapor > Pra-Pelaporan > e-Bupot Unifikasi.
-
Pilih menu Pajak Penghasilan > PPh Pajak Final Pasal 4(2) > Rekam Bukti Potong.
-
Masukkan identitas vendor (NPWP atau NIK).
-
Pilih Kode Objek Pajak: 28-401-01 untuk Sewa Tanah/Bangunan, atau sesuaikan dengan kode klaster Jasa Konstruksi yang dipakai.
-
Isi nilai bruto transaksi, lalu klik Simpan. Sistem akan menerbitkan nomor Bukti Potong digital secara otomatis.
Posting Transaksi ke SPT Masa
Konsolidasi
2.Posting Transaksi ke SPT Masa:Konsolidasi.
Setelah semua data transaksi sewa atau konstruksi selesai direkam, masuk ke menu SPT Masa > Posting. Pilih Tahun dan Masa Pajak (Bulan) yang sedang dikerjakan, lalu klik Posting. Langkah ini berfungsi menarik semua data Bupot ke dalam draf SPT Masa.
Penyetoran Pajak ke Kas Negara
Billing & Bayar
3.Penyetoran Pajak ke Kas Negara:Billing & Bayar.
Masuk ke menu SPT Masa > Perekaman Bukti Penyetoran.
-
Buat Kode Billing langsung di dalam menu tersebut berdasarkan kode akun pajak masing-masing (Sewa: 411128-403, Konstruksi: 411128-409).
-
Lakukan pembayaran total nilai utang pajak melalui teller bank, ATM, atau internet banking sebelum batas tenggat berakhir.
Input NTPN ke Sistem e-Bupot
Validasi Data
4.Input NTPN ke Sistem e-Bupot:Validasi Data.
Setelah mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN), kembali ke menu perekaman bukti penyetoran. Input nomor NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dan nilai nominal yang dibayarkan untuk menvalidasi bahwa utang pajak tersebut telah lunas dikonfirmasi kas negara.
Submit Pelaporan SPT Masa
Tahap Akhir
5.Submit Pelaporan SPT Masa:Tahap Akhir.
Masuk ke menu SPT Masa > Penyiapan SPT. Klik tombol Aksi di masa pajak yang bersangkutan, lalu pilih Lihat Draft. Pastikan angka pemotongan dan penyetoran telah seimbang (nihil). Masukkan dokumen Sertifikat Elektronik dan passphrase Anda untuk menandatangani SPT secara digital, kemudian klik Kirim SPT.
3. Batas Waktu Krusial dan Sanksi Administrasi
Agar cash flow perusahaan tidak terganggu oleh denda tambahan, staf keuangan wajib menjaga disiplin tanggal berikut:
-
Batas Waktu Penyetoran (Pembayaran): Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir (Contoh: Transaksi sewa bulan Maret wajib disetor maksimal tanggal 10 April).
-
Batas Waktu Pelaporan SPT Masa: Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
⚠️ Peringatan Risiko: Jika Anda terlambat melakukan pelaporan SPT Masa Unifikasi ini, perusahaan akan dikenai denda administrasi flat sebesar Rp100.000 per SPT Masa, ditambah sanksi bunga per bulan untuk keterlambatan pembayaran pajak mengacu pada tarif bunga acuan Kementerian Keuangan.